Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Basse Sangtempe (Amara) Tuntut Pemberhentian Sementara Operasi PT Tiara Tirta Energi

Daerah2648 Dilihat

Luwu – Basse Sangtempe – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Basse Sangtempe (Amara) melakukan aksi protes terhadap PT Tiara Tirta Energi, menuntut pemberhentian sementara proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro (PLTM) dan dugaan tambang galian C yang berlangsung di wilayah Basse Sangtempe. Tuntutan ini didasari oleh ketidaksepakatan antara masyarakat dan perusahaan terkait pembebasan lahan yang hingga kini belum terselesaikan.

Dalam orasinya, Jenderal Lapangan (Jenlap) Darrung menyatakan bahwa pihaknya mendesak PT Tiara Tirta Energi menghentikan sementara seluruh proses operasi hingga masalah pembayaran lahan masyarakat yang termasuk dalam wilayah konsesi perusahaan dapat terselesaikan.

“Kami menuntut agar seluruh alat berat perusahaan segera ditarik sementara untuk mencegah adanya tindakan yang tidak diinginkan,” tegas Darrung. Proses penarikan alat ini mendapat pengawalan dari pihak kepolisian serta massa aliansi untuk menjaga ketertiban.

Sutar, Ketua Bidang Advokasi dan Analisis Kebijakan Publik dari PP-HAMBASTEM, menyoroti bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah, investor memiliki kewajiban mengganti rugi lahan dalam kontrak karya.

“Perusahaan harus mengikuti regulasi yang ada agar tidak terjadi perselisihan berkepanjangan,” ujar Sutar. Selain itu, ia juga mendesak agar proyek PLTM yang direncanakan di Kecamatan Basse Sangtempe memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Terkait dugaan tambang galian C ilegal yang muncul bersamaan dengan pembangunan PLTM, Sutar menyatakan bahwa kegiatan tersebut berpotensi merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Noling.

“Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu tidak boleh tinggal diam dalam menangani persoalan ini, mengingat dampak buruk terhadap lingkungan yang dapat memicu bencana alam seperti yang pernah terjadi di Luwu,” tambahnya.

Palimbongan, Ketua Umum PP-HAMBASTEM, dengan tegas menekankan bahwa seluruh pihak terkait harus menyikapi permasalahan di Kecamatan Basse Sangtempe, terutama menyangkut pembebasan lahan, ketenagakerjaan, dan persoalan lingkungan hidup serta dugaan tambang galian C ilegal.

IMG: Palimbongan, Ketua Umum PP-HAMBASTEM,

“Merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, kami menduga adanya tambang galian C ilegal yang harus segera ditindak untuk mencegah kerusakan lingkungan,” tutup Palimbongan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *