Vonis Mati untuk Panca Darmansyah atas Pembunuhan Empat Anak

Hukrim305 Dilihat

Jakarta– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap empat anak kandungnya. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sulistyo M Dwi Putro, hakim menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

“Hal yang meringankan tidak ada,” kata Sulistyo saat membacakan putusan di ruang sidang. Sebaliknya, sejumlah pertimbangan memberatkan diberikan, antara lain tindakan Panca yang dianggap tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.

Hakim menilai perbuatan Panca sangat tercela, bertentangan dengan hukum, dan melukai rasa keadilan serta kemanusiaan. “Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Panca juga dinyatakan telah melakukan perencanaan dalam tindakan pembunuhan tersebut, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 340 KUHP serta Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam sebuah jumpa pers, Panca sebelumnya mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya dan menyatakan ingin mengakhiri hidupnya setelah kejadian tragis tersebut. “Sangat menyesal. Sebenarnya kenapa saya masih hidup aja sih mestinya saya juga ikut dengan anak-anak,” ungkapnya.

Kini, Panca telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Vonis ini mengundang perhatian masyarakat dan menciptakan berbagai reaksi terkait keadilan dan kemanusiaan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Sumber: liputan6.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *