Polres Palopo Tangkap Pelaku Penipuan Motor Honda CRF 150 di Bone, Modus Jual Beli via Facebook Rugikan Korban Rp19 Juta

Hukrim444 Dilihat

Palopo – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Bone berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, di Desa Tea Musu, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Suwadi dan didampingi Dantim Resmob AIPTU Ronald Effendi, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan pelaku.

Kasus ini bermula pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 10.30 WITA, saat korban bernama Akasandri memposting sepeda motor miliknya, jenis Honda CRF 150, untuk dijual melalui media sosial Facebook.

Pelaku berinisial EF (24) kemudian menghubungi korban melalui pesan Facebook dan meminta nomor WhatsApp untuk komunikasi lebih lanjut.

Setelah berkomunikasi, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu di Jalan Andi Djemma, Kota Palopo, guna melihat langsung kondisi kendaraan.

Saat pertemuan, pelaku sempat mencoba sepeda motor tersebut dan menitipkan tas miliknya kepada korban. Namun, pelaku justru membawa kabur motor tersebut dan tidak pernah kembali.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob Polres Palopo segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Bone.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Bone sebelum bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku di kediamannya.

Dari hasil interogasi, pelaku EF mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban.

Bahkan, pelaku mengaku telah mempreteli bagian-bagian sepeda motor tersebut, mengganti beberapa komponen, serta mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan guna menghilangkan jejak.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku telah berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Palopo bersama Unit Resmob Polres Bone. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban,” ujar AKP Marsuki.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya melalui media sosial, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tutupnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Palopo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.***

Komentar