Unit Resmob Polres Palopo Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Depan SPBU Rampoang

Hukrim2210 Dilihat

PALOPO – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian handphone di wilayah Kota Palopo.

Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi, Sabtu dini hari (19/10/2024) sekitar pukul 01.30 WITA, di depan SPBU Rampoang, Kota Palopo.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LPB/566/VIII/2024/SPKT/Polres Palopo, yang dilaporkan oleh korban atas nama Sulastri.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WITA di samping RSU Mitra Smart, Jalan dr. Ratulangi, Kota Palopo.

Identitas Pelaku ialah Muslimin alias Cecep (33). Dia merupakan warga Desa Lambatu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merk iPhone XR warna hitam dan 1 unit handphone merk Realme 7 Pro warna hijau aurora

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, korban melapor pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, kedua handphone miliknya yang diletakkan di meja ruang tamu tiba-tiba hilang setelah ia keluar dari dapur.

“Handphone yang hilang adalah iPhone XR warna hitam dan Realme 7 Pro warna hijau aurora. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta dan melaporkannya ke Polres Palopo,” kata AKP Supriadi.

Saat diinterogasi Muslimin alias Cecep mengakui perbuatannya mencuri kedua handphone tersebut.

“Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut,” urainya.

Kasi Humas Polres Palopo menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang-barang berharga,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *