Unit Resmob Polres Palopo Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Kabupaten Luwu

Hukrim30 Dilihat

Palopo – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Ronald Effendy,  berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap dua pelaku di Kabupaten Luwu.

Penangkapan berlangsung pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di kos-kosan yang terletak di Dusun Lamone, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Karang-Karangan, Kabupaten Luwu.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing MR (27), warga Desa Pabarassang, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, serta RA (25), seorang karyawan BMS yang juga berdomisili di Desa Pabarassang, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Kasus ini berawal pada Jumat, 12 September 2025. Korban bernama Dahlia (42), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan KHM. Razak, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya di depan rumah setelah dipinjam oleh keponakannya.

Motor tersebut sempat digembok pada bagian piringan cakram sekitar pukul 17.00 WITA.

Namun, saat korban keluar rumah setelah salat subuh sekitar pukul 05.00 WITA, ia mendapati motornya telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Palopo.

Dari laporan tersebut Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dimana hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku, yakni MR dan RA.

“Tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah kos di Dusun Lamone, Desa Bukit Harapan. Kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Sahrir.

Dalam pemeriksaan, MR mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DD 6775 ES milik korban.

Aksi tersebut dilakukan bersama rekannya, RA, dengan cara membuka gembok cakram motor korban.

Menariknya, diketahui bahwa salah satu pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni keponakannya sendiri.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang dicuri.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU Sahrir.

Komentar