Luwu Timur — Sebanyak tujuh tempat hiburan malam (THM) di Luwu Timur yang selama ini menjadi sumber keresahan masyarakat resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (20/6/2025). Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy, S.IP, M.Si, sebagai komitmen pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum.
Penyegelan dilakukan setelah melalui proses rapat koordinasi lintas sektor bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), yang melibatkan TNI/Babinsa, Polsek, Camat, kepala desa, lurah, hingga RT di wilayah terdampak. Seluruh pihak sepakat bahwa ketertiban dan kenyamanan warga harus dikembalikan.
“Ini adalah komitmen bersama. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketentraman dan wibawa aturan di tengah masyarakat,” tegas Indra Fawzy usai penyegelan.
Tindakan ini diambil sebagai respons langsung atas berbagai laporan dan keluhan warga yang mengaku terganggu oleh aktivitas sejumlah THM, terutama menyangkut waktu operasional yang tidak sesuai aturan serta potensi gangguan sosial yang ditimbulkan.
Selama proses penertiban, situasi berlangsung aman dan kondusif. Aparat gabungan dari Satpol PP, TNI, dan kepolisian turut mengawal jalannya penyegelan untuk menghindari potensi benturan. Pihak pengelola THM juga kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap penyegelan ini menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha hiburan malam agar tidak mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa hukum harus menjadi panglima, dan ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama,” tutup Indra Fawzy.
Dengan langkah konkret ini, Pemkab Luwu Timur kembali menegaskan bahwa penegakan aturan bukan hanya slogan, melainkan tindakan nyata demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman untuk seluruh masyarakat.
Komentar