TP2DD Luwu Mantapkan Roadmap TP2DD 2025–2030,Bapenda Targetkan PAD Melalui Sistem Yang Bersih, Transparan dan Memudahkan

Daerah3251 Dilihat

LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), memantau capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2025, serta membahas proyeksi pendapatan daerah tahun 2026. Rapat yang juga dirangkaikan dengan penyusunan roadmap Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) 2025–2030 itu berlangsung di Belopa, Selasa, 4 November 2025.

Rapat dipimpin Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, dan dihadiri Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali, para staf ahli bupati, asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran terkait.

Kegiatan diawali dengan pemaparan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu, Sofyan Thamrin, yang melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur penyesuaian struktur tarif dan objek pajak serta retribusi daerah sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Menurut Sofyan, kebijakan tersebut menitikberatkan pada asas keadilan, perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, serta peningkatan kemandirian fiskal daerah.

“Pendapatan daerah harus tumbuh melalui sistem yang bersih, transparan, dan memudahkan. Fokus kami adalah intensifikasi, digitalisasi, dan penguatan pengawasan. Bukan sekadar menaikkan tarif, tetapi memastikan seluruh potensi pendapatan dapat dikelola secara tertib, adil, dan akuntabel,” ujar Sofyan Thamrin.

Ia melaporkan, hingga 3 November 2025, realisasi PAD Kabupaten Luwu mencapai 79,89 persen dari target tahun berjalan. Pertumbuhan positif tercatat pada sektor pajak restoran, pajak parkir, dan pelayanan kesehatan. Namun, optimalisasi masih diperlukan di sektor pajak pemanfaatan sumber daya alam serta pengelolaan aset daerah.

Untuk tahun 2026, sektor pajak daerah ditargetkan tumbuh sekitar 10 persen. Kenaikan ini akan didorong melalui inovasi basis data wajib pajak, pemanfaatan sistem informasi keuangan daerah, dan intensifikasi pengawasan lapangan.

Selain itu, penyusunan roadmap TP2DD 2025–2030 juga menjadi agenda utama. Pemerintah daerah menekankan pentingnya percepatan transaksi non-tunai dalam penerimaan daerah, peningkatan literasi digital aparatur, serta perluasan jaringan internet di wilayah yang masih blank spot.

Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, menegaskan transformasi digital merupakan fondasi penting dalam modernisasi tata kelola keuangan daerah.

“Digitalisasi pendapatan daerah adalah fondasi pembangunan fiskal yang berkelanjutan. Kita ingin memastikan bahwa pelayanan semakin mudah, cepat, dan transparan,” kata Dhevy.

Sementara itu, Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, menilai penguatan budaya kinerja di lingkungan perangkat daerah menjadi hal yang tak kalah penting.

“Kinerja OPD dalam pengelolaan pendapatan perlu dievaluasi secara objektif. OPD yang mampu mencapai atau melampaui target harus diberikan penghargaan atas pencapaian dan inovasinya,” ujar Ahmad Gazali.

Ia menambahkan, bagi OPD yang belum mencapai target, diperlukan pendampingan dan pelatihan intensif agar kinerjanya dapat meningkat secara proporsional.

“Langkah ini bukan untuk menghukum, melainkan memastikan seluruh perangkat daerah bergerak dalam satu komitmen yang sama memperkuat kemampuan fiskal daerah. Digitalisasi pajak dan retribusi harus menjadi strategi utama dalam meningkatkan PAD yang efisien, transparan, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Komentar