Palopo – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Palopo mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (12/6/2025). Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja kantor TP PKK Kota Palopo.
Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), yang bertujuan meningkatkan pemahaman serta kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung transformasi Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD).
Dalam Permendagri tersebut, Posyandu diharapkan mampu berperan aktif dalam pelaksanaan enam bidang Standar Pelayanan Minimal, yakni:
- Pendidikan
- Kesehatan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
- Sosial
Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Lembaga Posyandu, Raden Kunrat, ST, MT., dalam pemaparannya menekankan pentingnya penguatan peran Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan dasar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
“Keberadaan Posyandu sangat penting dalam mendukung pencapaian standar layanan dasar. Terutama dalam aspek keuangan dan ekonomi yang menjadi fokus prioritas pemerintah daerah. Ini bukan sekadar kegiatan pusat, tapi amanat yang nyata bagi daerah,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan implementasi Posyandu berbasis 6 bidang SPM dapat memberikan pelayanan yang lebih terpadu dan efektif. Selain itu, juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat di wilayah desa dan kelurahan.
Komentar