PALOPO – Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome), optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggugurkan gugatan sengketa hasil Pilkada Palopo 2024 dalam putusan dismissal.
Sidang penentuan dijadwalkan berlangsung pada 4 Februari 2025.
“Kami yakin majelis hakim akan menyelesaikan perkara ini di tahap dismissal dan tidak akan melanjutkannya ke pokok perkara,” ujar Farid Wajdi, kuasa hukum Trisal-Ome, Sabtu (3/2/2025).
Farid menilai pihak pemohon, pasangan Farid Kasim-Nurhaenih (FKJ-Nur), tidak memiliki bukti kuat untuk membawa sengketa ini ke tahap pembuktian. Menurutnya, dalil yang diajukan FKJ-Nur dalam persidangan tidak cukup didukung oleh fakta maupun bukti yang sahih.
“Tudingan terkait dokumen palsu, misalnya, bukan kewenangan MK. Itu ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (TUN). Harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum bisa dijadikan alasan sengketa di MK,” jelasnya.
Ia menambahkan keberatan yang diajukan FKJ-Nur telah ditangani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Verifikasi berkas pun telah dilakukan, termasuk klarifikasi keaslian ijazah yang digunakan oleh Trisal Tahir.
“Pihak penyelenggara pendidikan sudah menyatakan bahwa ijazah tersebut asli. Jika ada yang meragukan, seharusnya diuji terlebih dahulu dalam ranah pidana, bukan dijadikan materi sengketa di MK,” tambahnya.
Selain itu, ia mempertanyakan mengapa tim FKJ-Nur baru sekarang mempermasalahkan keputusan KPU.
“Jika merasa keberatan atas penetapan pasangan calon, mestinya sejak awal mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan setelah hasil Pilkada keluar,”ujarnya.
Dengan argumentasi tersebut, kubu Trisal-Ome optimistis MK akan menolak gugatan FKJ-Nur dan menyudahi sengketa Pilkada Palopo 2024.
“Ketika putusan ini final, tidak ada lagi perdebatan. Hasil Pilkada harus dihormati,” tutupnya.
Komentar