PALOPO – Polres Palopo berhasil mengamankan tiga remaja pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di Jalan Lingkar, Kota Palopo, pada Kamis (12/9/2024). Ketiga pelaku, yang masih berusia belasan tahun, bahkan salah satu di antaranya masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ketiga terduga pelaku adalah AW (18), PT (17), dan SA (15), yang merupakan warga Jalan Lingkar Tanjung Ringgit, Kota Palopo. Sementara korbannya adalah Adnan, warga Jalan Kelapa, yang bekerja sebagai karyawan di sebuah kafe di Jalan Lingkar.
Menurut Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, korban mengalami luka tusuk di lengan tangan kiri dan pinggang bagian bawah sebelah kiri. “Korban ditikam dengan senjata tajam jenis badik, yang mengenai tangan kiri dan pinggangnya,” jelasnya.
Saat penangkapan, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk sebilah badik, dua anak panah, dan satu katapel.
Kejadian bermula saat korban sedang duduk di depan kafe tempatnya bekerja. Ketiga pelaku datang dengan berboncengan sepeda motor, lalu menyerang korban dengan pukulan berulang kali sebelum menikamnya menggunakan badik. Pemilik kafe, yang tidak terima atas insiden tersebut, segera melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
“Setelah menerima laporan tentang penganiayaan dan penikaman ini, kami langsung menuju lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi. Dalam waktu singkat, identitas pelaku berhasil kami ketahui dan mereka pun segera kami tangkap,” ujar AKP Supriadi.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah menganiaya korban dengan menggunakan pukulan dan senjata tajam. AW, salah satu pelaku, mengaku tindakan tersebut dilakukan karena dendam. “Menurut pengakuan AW, korban sering menghina dirinya saat mengamen di jalan, sehingga ia menyimpan dendam,” tambah AKP Supriadi.
Selain itu, diketahui bahwa ketiga pelaku berada dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras saat mereka diamankan.
Polisi kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya.