Syahrul Laporkan ASN Luwu ke Bawaslu Palopo atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu

Daerah389 Dilihat

PALOPO — Masyarakat Palopo yang diketahui bernama Syahrul melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo, Jumat (27/9/2024).

ASN yang dilaporkan tersebut diketahui berinisia S, yang saat ini bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu.

“Kedatangan saya di Bawaslu Palopo sore ini untuk melaporkan salah satu ASN di Kabupaten Luwu berdomisili Palopo yang secara terang-terangan menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu Paslon di Palopo,” kata Syahrul.

S diduga berpihak pada salah satu pasangan calon (paslon) wali kota Palopo dengan mengunggah foto paslon di akun Facebook pribadinya.

Foto tersebut memperlihatkan potret paslon beserta logo partai politik dan nama paslon, yang secara jelas melanggar aturan netralitas ASN.

“Kami melampirkan SK yang menyatakan pemilik akun Facebook S merupakan ASN di Kabupaten Luwu serta melampirkan bukti-bukti keberpihakannya terhadap Paslon nomor 3,” jelasnya.

Menurut Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap pegawai ASN diwajibkan mematuhi asas netralitas dengan tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepentingan tertentu.

Pelanggaran ini semakin diperkuat oleh Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan nomor 200.2/4346/BKD Tahun 2024 tentang Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Dengan adanya laporan tersebut, Syahrul berharap pihak Bawaslu dapat menindaklanjuti ASN yang melanggar netralitas.

Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra, menyatakan bahwa ASN, TNI, maupun Polri yang mengunggah foto dengan logo partai politik sudah dianggap melanggar netralitas.

“Kalau ada logo partai politik, artinya ada unsur Pemilu. Jika ASN terbukti melanggar, maka akan dikenakan undang-undang pelanggaran netralitas,” ujar Widianto Hendra.

S terancam sanksi disiplin jika terbukti bersalah, termasuk penurunan pangkat sesuai peraturan yang berlaku.

Hal ini ditegaskan dalam peraturan disiplin ASN terkait pelanggaran netralitas yang dapat berdampak pada karier pegawai tersebut.

Berdasarkan Pasal 188 UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan, Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp Rp 6 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *