Luwu – Setelah menggelar rapat pembahasan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Luwu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, sepakat untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan ke tahap penyidikan.
Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin, mengungkapkan bahwa laporan dugaan tindak pidana Pemilihan dengan nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024 tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.
“Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan yang melibatkan salah seorang pejabat ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu,” ujar Asriani pada Jumat (11/10/2024).
Asriani menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Luwu, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan.
Sentra Gakkumdu Luwu menilai bahwa kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau lurah yang melanggar ketentuan dalam Pasal 71, dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan, serta denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilihan ini diharapkan menjadi sinyal tegas bahwa setiap tindakan yang merusak proses demokrasi akan ditindaklanjuti dengan serius. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga integritas Pemilihan yang lebih baik.
Sumber :Bawaslu.go.id
Komentar