Satresnarkoba Polres Palopo Tangkap Pria di Pontap, Amankan Shabu 0,50 Gram

Hukrim100 Dilihat

Palopo – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Palopo kembali membuahkan hasil.

Tim Satresnarkoba Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria berinisial CP (28), wiraswasta yang berdomisili di Rante Malolin, Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana, Kota Palopo, pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,50 gram, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.

Kasat Narkoba, Iptu Abdul Majid menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim, bersama tim Satresnarkoba.

“Pelaku diamankan saat berada di dalam sebuah lorong dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta area sekitar, ditemukan barang bukti berupa shabu,” jelasnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Palopo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi bila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Komentar