Satresnarkoba Polres Palopo Tangkap Pengedar Shabu 60,57 Gram di Rampoang

Hukrim28 Dilihat

Palopo – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Seorang pria berinisial RK (23) diamankan karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I jenis shabu di wilayah hukum Polres Palopo.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah rumah kos yang berada di Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim, segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan RK dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam kamar kos miliknya.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 5 sachet plastik bening berukuran besar dan sedang berisi kristal bening diduga shabu dengan berat bruto 60,57 gram.

Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan 1 unit timbangan digital, tisu yang dibungkus isolasi bening, serta 2 unit handphone.

Dalam interogasi awal, RK mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya melalui komunikasi dengan sebuah nomor WhatsApp asing, +44-7955-564129, pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WITA.

Barang tersebut diterima dengan cara sistem “tempel” di pinggir aspal Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.

Shabu tersebut kemudian dibawa ke Palopo untuk diedarkan kembali, baik secara langsung maupun dengan sistem tempel, dengan harga bervariasi mulai dari Rp200.000 hingga Rp400.000 per paket.

RK mengaku hanya sebagai perantara dengan imbalan Rp100.000 hingga Rp400.000 per hari.

Upah tersebut dikirim melalui transfer rekening atas nama Marlina dengan nomor rekening BRI 0224********509.

Saat ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palopo masih melakukan pengejaran terhadap pemilik nomor WhatsApp yang menjadi pengendali peredaran narkoba tersebut.

Kasat Narkoba IPTU Abdul Majid Maulana membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, Satresnarkoba Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria berinisial RK beserta barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bruto 60,57 gram. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya juga menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

RK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Komentar