Satresnarkoba Polres Palopo Tangkap Pengedar Sabu di Batu Walenrang, Barang Bukti 1,16 Gram Diamankan

Hukrim31 Dilihat

Palopo — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (42 tahun) diamankan oleh petugas di kediamannya di Lorong Home Base, Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, pada Senin dini hari (16/6/2025) sekitar pukul 04.45 WITA.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit II Opsnal AIPDA H. Taslim, S.Pd, MH, setelah tim menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah terduga pelaku, yang diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.

“Saat tiba di lokasi, pelaku sedang berada di dalam kamar depan rumahnya. Tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu,” ujar Kasat Narkoba IPTU Abdul Majid.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan:

  • Plastik bening berisi sabu seberat 1,16 gram
  • Kaca pirex bekas pakai
  • Korek api
  • Sendok sabu dari potongan pipet
  • Plastik bening kosong
  • Satu unit handphone

Dalam interogasi awal, H mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibeli sehari sebelumnya (15 Juni 2025) sekitar pukul 16.00 WITA, dari seseorang yang tidak dikenalnya di Desa Bosso, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.

Pelaku mengaku membeli 1 gram sabu seharga Rp1.400.000 secara tunai, kemudian membaginya menjadi beberapa paket kecil untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali dengan sistem COD (Cash on Delivery). Harga jualnya bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp1,6 juta.

Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Ini bukti nyata bahwa kami serius memerangi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap identitas dan keberadaan pemasok utama sabu yang disebut berdomisili di Desa Bosso.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan:

  • Pasal 114 Ayat (1)
  • Pasal 112 Ayat (1)
  • Pasal 127 huruf (a)
    Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Komentar