Satresnarkoba Polres Palopo Tangkap 3 Terduga Pelaku Narkoba di Mungkajang

Hukrim2169 Dilihat

Palopo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Minggu (27/4/2025), tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan dalam operasi di Perumahan Permata Mungkajang 3, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan adalah NS (38), seorang bidan asal Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara; RS (36), wiraswasta yang berdomisili di Perumnas Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo; serta FF (23), pria asal Manado yang tinggal di lokasi penggerebekan.

Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit II Opsnal Satresnarkoba, Aiptu H. Taslim, bersama tim, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah milik seorang warga bernama Fauzan.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat itu, tim mendapati ketiga terduga pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di ruang tamu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid.

Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan langsung oleh pemilik rumah, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 sachet plastik kecil berisi sabu seberat 0,43 gram,
  • 2 alat isap sabu (bong) berisi sisa sabu,
  • 1 lembar tisu,
  • 1 sendok sabu dari pipet plastik kecil,
  • 1 unit handphone.

Dalam perjalanan menuju Mako Polres Palopo, petugas juga menemukan bahwa NS berusaha mengeluarkan satu lipatan tisu dari celana panjang jeans yang ia kenakan, yang ternyata berisi satu sachet sabu tambahan.

“Saat hampir tiba di kantor, personel mendapati pelaku NS mencoba membuang barang bukti yang disembunyikan di celananya,” jelas Iptu Abdul Majid.

Dari hasil interogasi awal, ketiga terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut mereka peroleh melalui pemesanan via aplikasi WhatsApp kepada seseorang dengan nama kontak “ICON”. Transaksi dilakukan dengan metode transfer sebesar Rp350.000, namun nomor rekening dan bukti transfer telah dihapus. Setelah pembayaran, sabu diserahkan secara sistem Cash On Delivery (COD) di pinggir jalan dekat Opsal Plaza, Kelurahan Amasangan, Kecamatan Wara.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok barang ini, yang diketahui bernama Kungkung,” tambah Kasat Narkoba.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Palopo menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, terlebih menjelang momentum penting seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025.

Komentar