Satresnarkoba Polres Palopo Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Hukrim4399 Dilihat

Palopo – Satresnarkoba Polres Palopo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di wilayah hukum Polres Palopo.

Penangkapan pertama berlangsung pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekira pukul 23.45 Wita di Jl. Camar, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Dalam operasi tersebut, tim Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial S (32), warga Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu sachet plastik bening berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,19 gram, serta satu unit handphone.

Penangkapan S berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di salah satu rumah di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Palopo dipimpin Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim, S.Pd., M.H., bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku yang saat itu berada di dalam rumah dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Sehari berselang, pada Sabtu, 4 Oktober 2025, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial R (29) di Banawa, Kelurahan Binturu, Kota Palopo.

Dimana R merupakan warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Dari tangan R, petugas menemukan plastik bening berisi kristal bening yang diduga shabu seberat 0,27 gram, serta satu unit handphone sebagai barang bukti.

R diamankan setelah anggota melihatnya dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan, hingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang membuahkan hasil.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Palopo IPTU Majid Maulana saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“kedua pelaku kami amankan di dua lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika jenis shabu. Saat ini keduanya masih dalam proses penyidikan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Polres Palopo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Polres Palopo akan terus melakukan penindakan secara tegas tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Komentar