Satresnarkoba Polres Luwu Amankan DPO Tindak Pidana Peredaran Narkoba di Kota Palopo

Daerah247 Dilihat

Luwu – Dalam rangka mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkotika, Tim Satresnarkoba Polres Luwu berhasil menangkap seorang DPO yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Palopo, Kamis (12/12/2024).

Pelaku yang diketahui berinisial “AR” (33) ditangkap petugas kepolisian di sebuah rumah di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

Penangkapan ini berawal dari keterangan tersangka “MG” yang ditangkap pada (03/12/2024), di Desa Pabaressen, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Dari pengakuan “MG”, ia mendapatkan sabu yang diperolehnya dari “AR” dengan harga Rp1.400.000,-.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat pada 12 Desember 2024, Tim Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima shacet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu batang kaca pireks, satu rangkaian alat hisap sabu, uang tunai Rp650.000,-, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam interogasi, “AR” mengakui telah menjual narkoba kepada “MG” dan menyatakan bahwa sabu yang ditemukan pada dirinya berasal dari “AD”, seorang pelaku lain yang berdomisili di Kota Palopo.

Terkait kasus ini, “AR” dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- dan paling banyak Rp10.000.000.000,-.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menjelaskan bahwa Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang didukung oleh informasi masyarakat.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, terutama yang melibatkan jaringan-jaringan yang sudah terbukti meresahkan masyarakat. Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba lainnya.” Ujar Abdianto.

Saat ini, “AR” beserta barang bukti telah diamankan di Polres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Luwu juga telah mengirimkan barang bukti dan sampel urine untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik. Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Luwu akan melakukan gelar perkara untuk memastikan pengembangan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *