PALOPO — Upaya pemberantasan narkotika di Kota Palopo kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (40) yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah penginapan.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 16 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, di kamar nomor 10 Penginapan Larona, Jl. Sungai Ussu, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kamar penginapan. Kanit II Opsnal AIPDA H. Taslim, S.Pd., MH, bersama tim langsung melakukan pemantauan dan penggerebekan.
Hasilnya, ditemukan lima sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat total 4,18 gram. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba IPTU Abdul Majid.
“Dua sachet kami temukan di saku depan celana, dua sachet lain dalam bungkus rokok Esse biru muda, dan satu sachet kecil di saku kecil celana kanan. Selain itu juga ditemukan alat isap sabu (bong), korek api, dan handphone,” jelas IPTU Abdul Majid.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut pada hari yang sama, Senin (16/6), sekitar pukul 19.00 WITA, di Lorong Pasar Andi Tadda, Kelurahan Pontap. Transaksi dilakukan secara tunai dengan harga Rp3 juta.
Pelaku juga mengakui telah membagi sabu tersebut ke dalam beberapa paket kecil untuk konsumsi pribadi dan penjualan langsung (COD) dengan harga antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per paket.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap AL, yang diduga kuat sebagai pemasok sabu kepada pelaku. Sementara itu, S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (1)
- Pasal 112 ayat (1)
- Pasal 127 huruf (a)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman: Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Komentar