Satres Narkoba Polres Luwu Bekuk Pengedar Sabu di Bupon, Amankan 14 Sachet Barang Bukti

Hukrim88 Dilihat

Luwu – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Luwu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Luwu. Seorang pria berinisial AJ (35) berhasil diamankan saat diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, pada Minggu (7/9/2025) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 12 sachet sedang dan 2 sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu, uang tunai sebesar Rp2 juta, timbangan digital, pipet plastik, dua potongan tisu pembungkus sabu, serta satu unit telepon genggam.

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Bupon. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang cukup signifikan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Luwu,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menegaskan pihaknya tidak akan memberi celah bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Luwu. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dengan cara berani melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Komentar