Sat Resnarkoba Polres Palopo Tangkap Nelayan Miliki Sabu, Modus Tempel Lewat Instagram Terungkap

Hukrim29 Dilihat

Palopo — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palopo. Seorang pria berinisial H (33), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan, berhasil diamankan petugas pada Minggu malam, 15 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.

Penangkapan dilakukan di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Pelaku yang merupakan warga Jalan Peda-peda, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, diciduk saat berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit II Opsnal, AIPDA H. Taslim, S.Pd., MH, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif.

“Dalam penggeledahan di sekitar lokasi, ditemukan satu sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1,25 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kemasan minuman merek Extrajoss warna kuning. Selain itu, satu unit handphone turut diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Kasat Narkoba IPTU Abdul Majid.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia membeli barang haram itu dengan harga Rp1.600.000 melalui akun Instagram. Pembayaran dilakukan via transfer ke agen BRILink, dan pelaku mendapatkan titik lokasi penyimpanan sabu melalui aplikasi peta digital.

“Modusnya menggunakan sistem tempel. Setelah uang ditransfer, pelaku menerima lokasi pengambilan barang melalui Maps. Pelaku lalu mengambilnya di tempat yang ditentukan,” lanjut IPTU Abdul Majid.

Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasinya atas kerja cepat tim dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami sangat menghargai keterlibatan masyarakat yang aktif membantu kepolisian. Kami tegaskan, Polres Palopo tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Semua proses hukum akan ditegakkan sesuai aturan,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. H dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Palopo mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

Komentar