Palopo —Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 01.30 WITA, petugas berhasil menangkap dua pemuda yang kedapatan mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Dua pelaku yang diamankan yakni IM (35) dan FA (22), keduanya merupakan warga setempat. Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid, membenarkan adanya penangkapan ini.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut. Tim kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujarnya.
Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku ditemukan berada di ruang makan rumah IM dengan gerak-gerik mencurigakan. Proses penangkapan ini dipimpin oleh Kanit II Opsnal, Aiptu H. Taslim, yang langsung mengamankan kedua terduga pelaku dan melakukan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan pemilik rumah, kami menemukan satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,20 gram, satu alat isap sabu (bong), satu korek api gas, satu sachet bekas sisa pakai, dan satu unit handphone merek Oppo warna biru tosca,” tambah Iptu Abdul Majid.
Dalam pemeriksaan awal, IM dan FA mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan membelinya secara online melalui media sosial Instagram.
“Para tersangka memesan sabu melalui akun Instagram ‘@tantemuda.plp’. Setelah melakukan pembayaran sebesar Rp335.000 ke rekening atas nama Aripin, mereka menerima lokasi pengambilan barang melalui maps di Jalan Nanakan, Kelurahan Amasangan,” jelasnya.
Keduanya juga mengakui bahwa sabu tersebut akan mereka konsumsi bersama di rumah IM. Transaksi dilakukan tanpa tatap muka langsung, menggunakan metode “tempel” atau meletakkan barang di titik tertentu.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar