Palopo – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Palopo bersama personel Polsek Wara Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 Wita di Jl. Andi Pangeran, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Korban diketahui bernama Dahlan Jalani (63), warga Jl. Sungai Ussu, Kelurahan Sabbamparu, yang sebelumnya sempat berada di sebuah Warung Ballo di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan saksi P (60), seorang pedagang bakso, sekitar pukul 19.30 Wita korban yang dalam kondisi mabuk keluar dari warung untuk buang air kecil di belakang pos jualan saksi. Tak lama kemudian, korban kembali ke arah warung.
Pada saat bersamaan, terduga pelaku AS (45) datang dari arah Toko Baru mengendarai sepeda motor. Pelaku hampir menabrak korban yang hendak pulang, sehingga memicu ketegangan. AS kemudian turun dari motornya dan memukul korban satu kali menggunakan tangan kosong.
Pukulan tersebut membuat korban terjatuh hingga mengalami luka robek di bagian belakang kepala. Pelaku sempat meminta maaf, namun korban sudah tidak sadarkan diri. Korban lalu diangkat dan dibawa masuk ke dalam Warung Ballo.
Saksi lain, R (45), penjual ballo, menuturkan dirinya mendengar keributan dari jalan dan langsung keluar warung. Ia melihat korban sudah tergeletak tak sadarkan diri akibat dianiaya. Bersama warga sekitar, korban kemudian dipindahkan ke dalam warung. Beberapa saat kemudian, korban sempat sadar dan pergi ke WC, namun keluar dalam keadaan tubuh kotor oleh feses.
Sekitar pukul 22.00 Wita, R bersama warga membawa korban ke RS Palammai Tandi untuk mendapatkan perawatan medis.
Menurut keterangan dr. Bakri dari RS Palammai Tandi, korban tiba dalam kondisi sadar namun mengalami luka robek di belakang kepala dan muntah darah.
“Korban sempat muntah dan mengeluarkan darah. Namun pada pukul 03.22 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia,” jelas dr. Bakri.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir, yang turun langsung ke lokasi kejadian menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan.
“Terduga pelaku AS saat ini sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Syahrir.
Pada Kamis, 13 November 2025, penyidik Sat Reskrim bersama Unit Pamapta 1 dan Inafis melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah korban. Dari hasil pemeriksaan Inafis, ditemukan beberapa luka pada tubuh korban, termasuk luka terbuka di bagian kepala dan sela-sela jari.
“Korban mengalami luka terbuka di bagian kepala dan sela-sela jari,” tambah IPTU Syahrir.
Kasus ini kini dalam penanganan Sat Reskrim Polres Palopo untuk mengungkap motif dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.









Komentar