SURABAYA, – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Bank Jatim pada tahun ini meninggalkan banyak tanda tanya. Di tengah gonjang-ganjing dugaan kredit fiktif senilai Rp569,4 miliar di Cabang Jakarta, RUPS justru mengambil keputusan ekstrem: mengganti seluruh jajaran direksi dan dewan komisaris. Namun keputusan itu dianggap bermasalah karena ditengarai sarat konflik kepentingan.
Sumber kontroversi bermula dari Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/215/013/2025, tertanggal 20 Maret 2025. Dari lima anggota Pansel, tiga di antaranya justru muncul dalam daftar nama komisaris baru yang diputuskan dalam RUPS.
Pansel tersebut terdiri dari Mohammad Nuh (Ketua), Adhy Karyono, Muhammad Mas’ud Said, Sumaryono, dan Dadang Setiabudi. Tiga nama terakhir—Adhy, Mas’ud, dan Dadang—turut dilantik menjadi komisaris Bank Jatim.
“Ini lucu dan tidak masuk akal,” kata Mahmudi, Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPD LPKAN) Indonesia Provinsi Jawa Timur, kepada wartawan. Selasa pekan ini. Menurutnya, keberadaan anggota Pansel yang kemudian menjadi bagian dari dewan komisaris menabrak prinsip independensi dan integritas dalam proses seleksi. “Bagaimana bisa menyeleksi dirinya sendiri? Ini jelas-jelas konflik kepentingan.”
Mahmudi mengutip Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur bahwa anggota Pansel harus berasal dari unsur independen dan perangkat daerah. Fakta bahwa sebagian anggota Pansel merupakan tokoh internal Bank Jatim dan sudah menjabat sebagai komisaris memperkuat dugaan pelanggaran regulasi.
Selain itu, proses seleksi ini dinilai tertutup dan minim transparansi. “Gubernur dan OJK seharusnya tidak tinggal diam. RUPS ini harus dievaluasi, kalau perlu dianulir,” ujarnya.
Nama-nama yang dilantik sebagai dewan komisaris hasil RUPS adalah Adi Sulistyowati (Komisaris Utama Independen), Adhy Karyono, Muhammad Mas’ud Said, Asri Agung Putra, Dadang Setiabudi, dan Nurul Ghufron (Komisaris Independen).
DPD LPKAN mengaku akan menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta agar lembaga itu meninjau kembali hasil RUPS. “Kami akan kawal proses ini. Tidak menutup kemungkinan kami akan menggelar aksi turun ke jalan,” ujar Mahmudi.
RUPS tahunan kali ini tak hanya mengganti jajaran komisaris, tapi juga direksi. Sayangnya, Bank Jatim belum memberikan pernyataan resmi soal proses seleksi yang dianggap bermasalah ini. Hingga berita ini diturunkan, upaya wartawan untuk menghubungi pihak Bank Jatim belum mendapat tanggapan.
Jika benar proses seleksi dilakukan oleh panitia yang kemudian menjabat di posisi yang mereka seleksi sendiri, maka hal ini bukan hanya soal etika. Ini soal bagaimana institusi keuangan publik dikelola dengan kepentingan siapa, dan untuk siapa.
Komentar