PALOPO – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palopo, dengan dukungan Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara, berhasil menangkap seorang residivis kasus penganiayaan di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA.
Penangkapan dipimpin langsung Dantim Resmob Polres Palopo, Aipda Ronald Effendi, S.H. Pelaku diketahui bernama AS (32), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Kasus ini berawal pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 22.00 WITA. Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat pelaku meminta bertemu melalui perantara seorang teman. Ketika bertemu di sebuah rumah, pelaku tiba-tiba menarik rambut korban hingga terjatuh, lalu memukul kepala, wajah, dan bagian belakang tubuh korban.
“Korban merasa keberatan atas perbuatan pelaku dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Palopo,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Palopo melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Masamba. “Tim segera berkoordinasi dengan Resmob Polres Luwu Utara untuk melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tambah Iptu Syahrir.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui semua perbuatannya kepada korban. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Komentar