Resmob Polres Palopo Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Busur di RS Palammai

Daerah478 Dilihat

Palopo – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur.

Penangkapan dilakukan, Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WITA di RS Palammai, Kota Palopo.

Tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Hewith Manurung, didampingi Dantim Resmob AIPDA Ronald Effendi, bergerak cepat setelah menerima laporan terkait kasus penganiayaan di Jl. Cakalang, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Adapun identitas pelaku ialah MF (18) seorang pelajar, warga Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo dan IY (16) warga Desa Lumi, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan penganiayaan terjadi ketika korban sedang duduk bersama teman-temannya.

Para pelaku mendatangi lokasi menggunakan beberapa sepeda motor dan melepaskan anak panah busur, mengenai pinggang korban.

“Keluarga korban merasa keberatan. Mereka segera melaporkan kejadian ini ke Polres Palopo,” ungkap AKP Supriadi.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku.

Informasi yang diperoleh menunjukkan para pelaku berada di RS Palammai. Tim pun bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.

“Mereka mengakui perbuatannya. MF mengakui melakukan penganiayaan dengan busur, sementara IY mengaku membonceng MF saat kejadian,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mako Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa ketapel masih dalam pencarian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *