PALOPO – Resmob Polres Palopo mengamankan salah seorang warga Jl. Tandipau, Kel. Tomarundung Kec. Wara Barat Kota Palopo, Minggu (13/10/2024).
Dia diamankan lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak dan istrinya. Penganiayaan itu terjadi pada Jumat (11/10/2024).
Terduga pelaku sendiri adalah Yonasfi (43), yang kesehariannya merupakan karyawan swasta.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak dan istrinya.
“Dipimpin Aipda Ronald Effendy, terduga pelaku diamankan di kediamannya,” ujarnya.
“Awalnya sang istri sedang berjualan, tapi tiba-tiba anaknya memanggil untuk diberikan celana. Karena sibuk mengurus pembeli, korban menghiraukannya, tapi si anak terus memanggil ibunya,” sambungnya.
Terduga pelaku yang emosi dengan tingkah anaknya langsung menganiayanya hingga menangis. Sang istri yang melihat itu, bergegas melindungi anaknya dari amukan suaminya.
Nahas, korban yang melindungi anaknya pun menjadi sasaran kemarahan Yonasfi. Dia dihajar tanpa ampun oleh suaminya sendiri.
“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sakit di bagian rahang, leher, lengan dan jari. Atas kejadian tersebut korban kebaratan dan melapor ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Supriadi.
Setelah menerima Informasi tersebut Unit Resmob Polres Palopo, melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku, sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku berada dirumahnya.
Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian dibawa ke Polres Palopo guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban dengan cara memukul anaknya sebanyak 1 kali kemudian terlapor pun juga memukul istirnya yang mengakibatkan korban merasa sakit pada bagian rahang, leher, lengan dan jari,” tuturnya.
“Selanjutnya pelaku diamankan di Mako Polres palopo, guna proses lebih lanjut,” tandasnya.