PALOPO – Resmob Polres Palopo dipimpin Aipda Ronald Effendy mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di Jalan poros sabbang Desa Sabbang Kec. Sabbang Kab. Luwu Utara, Rabu (25/9/2024).
Terduga pelaku bernama Edo (20). Dia melakukan pencurian sepeda motor milik warga Jl. Dr. Ratulangi Kel. Salobulo Kec. Wara Utara kota Palopo.
Pencurian itu bermula saat korban menuju ke mesjid dengan maksud melaksanakan sholat subuh. Saat sampai di mesjid ia memarkir sepeda motornya di depan mesjid.
Namun saat selesai melaksanakan sholat Subuh, motornya telah raib. Akibat kejadian itu, korban menelan kerugian mencapai Rp 25 juta.
Korban pun lalu melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian. “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami mengetahui identitas terduga pelaku serta keberadaannya, dan langsung kami amankan,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Hasil interogasi, Edo mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan cara mengambil kendaraan sepeda motor tersebut yang terparkir di depan mesjid Salobulo dan kunci masih melekat di sepeda motor milik korban.
“Kami juga mengamankan satu unit Yamaha all New nmax 155 warna hitam sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo, guna proses penyidikan lebih lanjut.