Resmob Polres Luwu Tangkap Pelaku Penganiayaan Gunakan Senapan Angin PCP di Ponrang

Hukrim45 Dilihat

Luwu — Tim Resmob Polres Luwu kembali menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menangani tindak pidana penganiayaan. Pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 11.00 WITA, Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Pidana Umum, IPDA Hasrum, S.Sos., berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata angin jenis PCP di Lingkungan Pelita, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.

Terduga pelaku diketahui berinisial SYARIF, alias Anak Jin (31), berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Ia ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap korban Evi Salim, seorang Pegawai Negeri Sipil asal Desa Lumaring, Kecamatan Larompong.

Peristiwa terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 17.02 WITA di Lingkungan Pelita, Ponrang. Saat itu, korban tengah bersiap untuk melaksanakan salat Asar dan mengambil air wudu di samping rumahnya. Tiba-tiba terdengar suara letusan senapan angin yang mengenai betis korban, menyebabkan korban menjerit kesakitan dan meminta pertolongan.

Mendengar teriakan, saksi bernama Unding (50), seorang karyawan swasta yang juga warga sekitar, segera datang membantu. Ia melihat pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor sambil membawa senapan angin. Saksi sempat berusaha mengejar, namun kehilangan jejak.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Polres Luwu bersama Unit I Pidum Reskrim dan Polsek Ponrang bergerak cepat ke lokasi kejadian. Berdasarkan informasi dari warga dan saksi, pelaku telah diketahui identitasnya.

Meski sempat melarikan diri, pendekatan persuasif yang dilakukan pihak kepolisian terhadap keluarga pelaku membuahkan hasil. Keluarga akhirnya bekerja sama dan menyerahkan pelaku kepada aparat pada Senin, 4 Agustus 2025, pukul 11.00 WITA di kediamannya.

Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menembak korban menggunakan senapan angin PCP. Ia mengaku saat itu sedang mencoba senapan miliknya yang baru saja diservis. Namun, saat ditanya keberadaan senjata, pelaku menyebut telah membuang senapan angin tersebut ke Sungai Cilallang di Dusun Turunan Datu, Kecamatan Kamanre.

Pencarian senjata oleh aparat kepolisian di lokasi yang dimaksud masih terus dilakukan hingga saat ini, namun belum membuahkan hasil.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jordy Dharma menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini, serta mengimbau agar masyarakat tidak menyalahgunakan senjata angin yang berpotensi membahayakan orang lain.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bijak menggunakan senapan angin, dan memastikan penggunaannya tidak melanggar hukum atau membahayakan keselamatan,” tegasnya.

Komentar