Mabuk dan Bawa Sajam, Seorang Pria Diamankan Tim Resmob Polres Luwu!

Hukrim2277 Dilihat

Luwu – Tim Resmob Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Larompong berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (27), warga Desa Komba, Kecamatan Larompong, yang kedapatan membawa senjata tajam jenis parang di jalan poros Makassar–Palopo, tepatnya di Desa Komba, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Pekat Lipu 2025”, yang bertujuan memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K., pihaknya menerima laporan dari warga bahwa seorang pria mengamuk dan mengacungkan parang di tengah jalan sambil menghadang pengendara yang melintas.

“Setelah menerima laporan, Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Larompong yang dipimpin oleh Bripka Hamid Padang langsung bergerak ke lokasi dan menemukan pelaku dalam kondisi mengancam keselamatan pengguna jalan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Larompong untuk pemeriksaan awal,” jelas AKP Jody Dharma.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa MI membawa senjata tajam saat berada di bawah pengaruh minuman keras tradisional jenis ballo, yang membuatnya tidak sadarkan diri dan bertindak agresif.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah parang lengkap dengan sarung berwarna cokelat, dengan panjang sekitar 50 cm.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Luwu guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Luwu mengimbau seluruh masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, serta tidak ragu melaporkan jika menemui tindakan yang mencurigakan atau membahayakan keselamatan umum.

Komentar