Pria 58 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Palopo, Kedapatan Simpan Shabu

Daerah85 Dilihat

Palopo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (58), seorang pegawai wiraswasta, di Jl. Andi Tadda, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu sachet plastik bening berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,26 gram, satu buah kaca pirex, serta sebuah korek api.

Kasat Narkoba, Iptu Abdul Majid menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sekitar wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim, melakukan serangkaian penyelidikan. Saat berada di lokasi, tim mencurigai gerak-gerik pelaku yang berdiri di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta area sekitar, ditemukan barang bukti narkotika tersebut,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar