Bogor — Presiden Prabowo Subianto kembali memimpin rapat terbatas di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (23/6/2025). Rapat terbatas keempat yang digelar pada hari itu secara khusus membahas percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih, yang diposisikan sebagai strategi nasional untuk memperkuat ekonomi desa dan memperpendek rantai pasok kebutuhan pokok masyarakat.
“Rapat terbatas keempat yang digelar oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 23 Juni 2025, membahas percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan memperpendek rantai pasok kebutuhan pokok masyarakat,” ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangannya kepada pers.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, serta sejumlah menteri terkait lainnya. Dalam paparannya, Seskab Teddy menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Merah Putih tidak hanya bertujuan memangkas panjangnya jalur distribusi antara produsen dan konsumen, namun juga akan menjadi saluran utama dalam penyaluran berbagai kebutuhan dasar masyarakat.
“Selain untuk memangkas rantai pasok yang panjang antara produsen dan konsumen, koperasi juga akan berperan penting dalam menyalurkan berbagai kebutuhan masyarakat, seperti pupuk, tabung gas, dan bantuan pemerintah lainnya,” jelasnya.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam implementasi program ini, dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih. Satgas ini akan diketuai langsung oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan, dan didukung oleh wakil-wakil dari kementerian terkait serta pelaksana harian.
“Sebagai langkah penguatan implementasi di lapangan, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih yang diketuai oleh Menko Pangan, dengan para wakil dari unsur menteri serta pelaksana harian,” ungkap Teddy.
Langkah percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo untuk menciptakan kemandirian ekonomi berbasis desa, memperkuat ketahanan pangan, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok secara adil dan merata.
Komentar