JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Presiden dalam sambutannya pada Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu, 23 Juli 2025.
“Pasal 33 ini senjata pamungkas. Ayat 2, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” ujar Presiden Prabowo dengan nada tegas di hadapan para peserta acara.
Presiden menyoroti bahwa sektor-sektor strategis seperti pangan — termasuk beras, jagung, dan minyak goreng — tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Menurutnya, kebutuhan pokok rakyat harus dilindungi dari praktik keserakahan ekonomi yang merugikan masyarakat luas. Untuk menggambarkan fenomena tersebut, Presiden bahkan mengusulkan istilah baru yakni “serakahnomics”.
“Kalau produksi beras, ini hajat hidup orang banyak atau tidak? Kalau produksi minyak goreng, hajat hidup orang banyak enggak? Indonesia produsen kelapa sawit terbesar dunia, kok bisa minyak goreng hilang, langka?” tanya Prabowo, mengkritisi ironi kebijakan dan praktik ekonomi nasional.
Presiden juga menyinggung soal sistem subsidi yang seharusnya berpihak kepada petani dan konsumen justru dimanfaatkan oleh spekulan. Ia mencontohkan manipulasi kemasan dan harga beras yang disubsidi negara namun dijual sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi, hingga mencapai selisih Rp5.000 – Rp6.000 per kilogram.
“Ini menurut saudara benar atau tidak? Ini pidana. Ini enggak benar,” tegasnya.
Dampak dari praktik tersebut, lanjut Presiden, telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp100 triliun setiap tahun. Dalam merespons hal ini, Kepala Negara telah menginstruksikan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menindak tegas para pelaku kejahatan ekonomi tersebut.
“Saya tidak bisa membiarkan hal ini. Saya sudah beri tugas kepada Kapolri dan Jaksa Agung: usut, tindak, sita! Karena ini menyangkut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” pungkas Presiden Prabowo.
Pernyataan ini sekaligus memperkuat arah kebijakan ekonomi nasional yang lebih berorientasi pada kedaulatan negara dan perlindungan terhadap rakyat, terutama dalam pengelolaan sektor-sektor strategis.
Komentar