Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dalam sebuah pertemuan strategis di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/7/2025). Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah program prioritas nasional di sektor perumahan, termasuk peluncuran rumah subsidi secara besar-besaran dan terobosan baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan.
Maruarar mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menggelar peluncuran rumah subsidi secara nasional pada bulan September 2025 dengan target awal minimal 25 ribu unit, sebagai bagian dari peningkatan kuota subsidi yang mencapai 350 ribu unit, naik signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya 200 ribu unit.
“Yang pertama tadi saya laporkan bahwa kami membuat acara di bulan September, yaitu acara launching rumah subsidi. Rencananya secara masif di bulan September,” ujar Maruarar.
Program ini menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dari berbagai sektor, seperti petani, nelayan, buruh, guru, pengemudi, hingga pekerja media.
“Kita ada pengalokasian buat petani 20 ribu unit, buat nelayan 20 ribu unit, buruh 20 ribu unit, guru 20 ribu unit, media 3 ribu unit, dan supir 8 ribu unit,” jelasnya.
Lebih lanjut, Maruarar menjelaskan bahwa keberhasilan program ini tak lepas dari dukungan lintas kementerian dan lembaga negara.
Tak hanya rumah subsidi, pemerintah juga tengah menyiapkan skema KUR perumahan, yang disebut sebagai terobosan pertama di Indonesia. Skema ini akan mendukung pengembang dan kontraktor lokal, serta mendorong sektor pariwisata melalui pembangunan homestay.
“Baru pertama kali di Indonesia ada Kredit Usaha Rakyat untuk perumahan. Dukungan ini datang dari Danantara, BUMN, Menko Perekonomian Pak Airlangga, hingga Ibu Sri Mulyani. Dari sisi supply, ini akan sangat membantu developer dan kontraktor,” terang Maruarar.
Dengan kombinasi program subsidi dan KUR perumahan, pemerintahan Prabowo berupaya menjawab tantangan backlog perumahan nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi sektor riil berbasis kerakyatan.
Komentar