Palopo – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Irfan Dahri, S.TP., M.Si, menyampaikan bahwa proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Palopo telah memasuki tahap pengusulan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
“Saat ini kami sudah berada pada tahapan pengusulan formasi ke Kemenpan RB. Selanjutnya akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Irfan, Rabu (10/9/2025).
Dalam keterangannya, Irfan menjelaskan bahwa kriteria calon PPPK Paruh Waktu yang dapat diusulkan adalah sebagai berikut:
- Pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak mendapat formasi karena keterbatasan kebutuhan.
- Pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, namun tetap tidak bisa mengisi lowongan yang tersedia.
PPPK Paruh Waktu akan diangkat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun, dan dituangkan dalam perjanjian kerja yang jelas.
“Jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan,” tambah Irfan.
Dalam kebijakan ini, upah PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari upah yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku.
Adapun sumber pendanaan pembayaran upah tersebut dapat berasal selain dari belanja pegawai, sehingga tidak hanya bergantung pada APBD.
Irfan menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memberikan kesempatan yang adil kepada tenaga non-ASN untuk mendapatkan kepastian status kerja.
“Demikian penjelasan terkait proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Kota Palopo. Kami berharap proses ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” tutupnya.








Komentar