Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama (Kemenag) telah menyelesaikan tahap seleksi administrasi untuk Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) bagi pelamar Tenaga Non ASN aktif di instansi pemerintah tahun anggaran 2024 atau dikenal dengan PPPK Tahap II.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengungkapkan bahwa setelah melalui proses sanggah, terdapat 23.799 peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.941 peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) di Kantor Regional/UPT BKN.
“Proses SKT akan berlangsung dari 23 April hingga 4 Mei 2025,” jelas Kamaruddin Amin di Jakarta.
Sementara itu, terdapat 6.858 peserta lainnya yang akan mengikuti SKT di lokasi ujian mandiri dan luar negeri. Kamaruddin menegaskan bahwa jadwal dan lokasi bagi peserta tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengingatkan bahwa peserta wajib mengikuti ujian sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan, tanpa adanya perubahan.
CAT Jadi Metode Tes SKT PPPK Kemenag 2025
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) PPPK ini akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Dalam pengumuman resmi, Kemenag juga melampirkan materi pokok soal CAT yang akan diujikan.
“Peserta wajib membaca dengan cermat pengumuman ini. Kelalaian dalam memahami informasi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta,” tegas Wawan.
Ia menekankan bahwa peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal dan lokasi akan dianggap gugur dan tidak lulus.
Waspada Penipuan, Seleksi PPPK Kemenag Tidak Dipungut Biaya
Wawan juga memperingatkan peserta untuk mewaspadai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Ia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya, dan kelulusan ditentukan oleh kemampuan masing-masing peserta.
“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kemenag maupun dari luar, maka itu adalah penipuan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Wawan menyampaikan bahwa keputusan panitia seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Komentar