Polsek Wara Utara Amankan Pelaku Pencurian Tas di RS Sawerigading Rampoang, Palopo

Hukrim162 Dilihat

Palopo – Polsek Wara Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian tas di kompleks Rumah Sakit Sawerigading Rampoang, Kelurahan To’Bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Penangkapan dilakukan pada pukul 02.10 WITA, Senin, 9 Juni 2025.

Adapun kronologi kejadiannya yaitu Pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WITA, korban bernama Aprianti Indarwati sedang menunggu suaminya yang dirawat di Ruang Anggrek B4. Sebelum tidur, korban menyimpan tasnya di atas meja dekat pasien. Namun, pada pukul 10.00 WITA, setelah bangun untuk membeli sarapan, tas tersebut sudah hilang. Korban mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih Rp 5.800.000.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV, terlihat sosok perempuan mengenakan baju pink dan sarung meninggalkan ruangan korban. Piket reserse dan petugas jaga kemudian berkoordinasi dengan satpam rumah sakit dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Hijrayanti alias Mama Fais.

Pelaku pun diamankan, dan barang bukti berupa satu buah tas putih yang berisi KTP, SIM, ATM, serta surat berharga korban turut disita. Tersangka kemudian digelandang ke Mako Polsek Wara Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut. Dari dalam tas, uang tunai sebesar Rp 2.200.000 telah digunakan untuk membayar utangnya. Sementara itu, dua buah cincin emas seberat 2 gram masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Polsek Wara Utara telah menangkap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,Pelaku mengaku mengambil uang dari tas korban untuk membayar hutang.,Kasus ini masih dalam penyelidikan, khususnya terkait keberadaan cincin emas seberat 2 gram yang masih dicari.

Barang bukti utama telah diamankan di Polsek dan sedang diperiksa lebih lanjut,Korban telah diimbau untuk mengikuti proses hukum jika dibutuhkan, termasuk membuat laporan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.,Pelaku akan dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian guna menjalani proses hukum selanjutnya di pengadilan.

Komentar