Polsek Wara Utara Amankan 385 Liter Ballo di Palopo, Kapolsek Tegaskan Komitmen Berantas Miras

Daerah468 Dilihat

PALOPO – Upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras (miras) tradisional di wilayah hukum Polres Palopo terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Komitmen tersebut kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Wara Utara dengan mengamankan ratusan liter miras tradisional jenis ballo yang hendak diedarkan di Kota Palopo.

Pengamanan berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025, di Jalan Andi Mappanyompa, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara. Dalam operasi tersebut, personel Polsek Wara Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Wara Utara IPDA Robert Pakiding Danduru Sampeallo berhasil mengamankan satu unit mobil jenis minibus yang mengangkut miras tradisional di rumah milik seorang warga bernama Pong Idi.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui bahwa pemilik miras tersebut adalah Ruth alias Mama Jefri (55), seorang pegawai swasta yang berdomisili di Dusun Ulu Tondok, Desa Seriti, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.

Adapun total barang bukti miras jenis ballo yang berhasil diamankan mencapai 385 liter, dengan rincian:

  • 18 jerigen ukuran 20 liter,
  • 2 jerigen ukuran 10 liter,
  • 1 jerigen ukuran 5 liter.

Berdasarkan keterangan pemilik, miras tradisional tersebut diambil dari Dusun Ulu Tondok, Desa Seriti, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, dan rencananya akan diedarkan di Kota Palopo untuk dijual kepada para penjual ballo sesuai pesanan.

Kapolsek Wara Utara IPDA Robert Pakiding Danduru Sampeallo menegaskan bahwa peredaran miras, termasuk miras tradisional, menjadi atensi serius kepolisian karena kerap menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras, baik pabrikan maupun tradisional, karena sangat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras,” tegasnya.

Selanjutnya, seluruh barang bukti miras jenis ballo tersebut diamankan di Mako Polsek Wara Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar