Polres Wajo Amankan Dua Pelaku Narkoba di Belawa dan Sidrap, Sita 170 Gram Sabu dan Puluhan Ekstasi

Hukrim4355 Dilihat

WAJO — Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Rabu (1/10/2025) dini hari, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda.

Pelaku pertama berinisial SP (45) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Belawa. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Prawira Wardany, bersama Kanit II Satres Narkoba, IPDA Haji Akbar Adi Putra, dan jajaran.

“Betul, kami amankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Belawa. Pelaku kami tangkap di rumahnya,” ujar AKP Prawira Wardany.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 30 gram, sebuah timbangan, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, satu terduga pengedar berinisial MD (36), warga Kabupaten Sidrap, berhasil diamankan.

“Iya, kami juga menangkap terduga pengedar, warga Sidrap,” paparnya.

Dari tangan MD, polisi menyita barang bukti yang lebih besar, yakni 140 gram sabu dan 30 butir pil ekstasi.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Wajo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Iya, sudah kami tahan. Perkembangan selanjutnya akan kami infokan,” tegas AKP Prawira Wardany.

Komentar