Palopo, Sulsel – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palopo berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Penggerebekan dilakukan di kamar 117 Hotel Labombo, Jalan Pantai Labombo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, pada awal pekan ini.
Seorang pria berinisial ATJ (26), warga Makassar, yang diduga sebagai mucikari, diamankan saat bersembunyi di dalam lemari kamar hotel. Sementara korban, seorang perempuan berinisial SA (17), juga berasal dari Makassar, ditemukan sedang melayani seorang pria berinisial RF (33), warga Kabupaten Luwu Timur.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Palopo, IPDA Muhammad Nur, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi di hotel tersebut.
“Kami menerima informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas prostitusi di salah satu kamar hotel. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati korban sedang melayani tamu pria, dan menemukan mucikari bersembunyi di lemari,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku menawarkan korban melalui aplikasi MiChat. Setelah terjadi kesepakatan tarif, korban diinstruksikan untuk melayani pelanggan di hotel yang telah ditentukan.
Pelaku mengakui bahwa ia memperoleh keuntungan sebanyak Rp50.000 dari setiap transaksi.
“Modusnya adalah menawarkan korban lewat MiChat. Setelah ada pelanggan, korban diarahkan ke lokasi dan hasilnya dibagi. Uang hasil layanan sebagian diserahkan ke pelaku,” tambah IPDA Muhammad Nur.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik prostitusi, antara lain:
- Tiga unit ponsel
- Uang tunai sebesar Rp300.000
- Tujuh buah kondom (tiga telah digunakan)
- Dua botol pelumas
- Pakaian dalam milik korban
Saat ini, pelaku, korban, dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
IPDA Muhammad Nur menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk praktik prostitusi, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik prostitusi, apalagi jika melibatkan anak di bawah umur. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Polres Palopo mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik perdagangan orang dan prostitusi terselubung yang kini banyak dilakukan melalui platform daring seperti MiChat.
Komentar