Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

Hukrim667 Dilihat

LUWU – Komitmen Polres Luwu dalam memberantas praktik perjudian terus dibuktikan melalui langkah-langkah tegas dan berkelanjutan. Dalam dua hari berturut-turut, jajaran Satreskrim Polres Luwu berhasil menindak aktivitas judi sabung ayam di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Luwu.

Pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 16.30 WITA, Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu melalui Unit Resmob menggerebek lokasi praktik judi sabung ayam pisau taji yang berada di Dusun Rantekassa, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan informasi dari masyarakat melalui call centre Polri 110 terkait aktivitas perjudian yang kerap berlangsung di lokasi tersebut.

Tim Resmob Polres Luwu segera bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP). Namun, saat petugas mendekati arena sabung ayam, para pelaku lebih dahulu mengetahui kedatangan aparat kepolisian sehingga melarikan diri meninggalkan lokasi.

Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa meskipun para pelaku berhasil melarikan diri, petugas tetap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Petugas mengamankan tiga ekor ayam aduan yang masih hidup, satu ekor bangkai ayam aduan, serta satu bilah pisau taji yang masih melekat di kaki ayam aduan,” jelas Iptu Muhammad Ibnu Robbani.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pembongkaran dan pembakaran arena sabung ayam, serta berkoordinasi dengan pemerintah setempat sebagai langkah pencegahan agar aktivitas perjudian serupa tidak kembali terjadi.

Upaya penegakan hukum tersebut berlanjut pada hari berikutnya. Pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, anggota Reskrim Polsek Walenrang bersama personel gabungan Reskrim Polres Luwu kembali melakukan pembubaran kegiatan judi sabung ayam yang sedang berlangsung di Desa Tanete, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Ipda Irfan.

Menanggapi kemungkinan munculnya persepsi di tengah masyarakat terkait tidak diamankannya pelaku pada dua lokasi penindakan tersebut, Polres Luwu menegaskan bahwa kegiatan kepolisian dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat melalui call centre 110 yang membutuhkan respons cepat dan terukur di lapangan.

Dalam kedua kegiatan tersebut, para pelaku diketahui lebih dahulu melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Meski demikian, langkah kepolisian tetap dinilai efektif karena aktivitas perjudian berhasil dihentikan sepenuhnya, arena sabung ayam dibongkar dan dimusnahkan, serta barang bukti diamankan sehingga tidak dapat lagi digunakan.

Polres Luwu menekankan bahwa tujuan utama penindakan ini adalah memutus mata rantai praktik perjudian yang meresahkan masyarakat, memberikan efek jera, serta mencegah terulangnya kembali kegiatan serupa. Tidak diamankannya pelaku di tempat kejadian perkara tidak menghentikan proses penegakan hukum, karena penyelidikan tetap berjalan berdasarkan barang bukti dan informasi yang telah dikantongi petugas.

Kasat Reskrim Polres Luwu menegaskan bahwa rangkaian penindakan tersebut merupakan bagian dari arahan dan atensi langsung Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Penindakan terhadap segala bentuk perjudian ini merupakan arahan dan atensi Bapak Kapolres Luwu sebagai bentuk komitmen Polres Luwu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru 2026,” tegasnya.

Penindakan berkelanjutan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Luwu dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan. Polres Luwu menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukumnya.

Sejalan dengan itu, Polres Luwu mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian serta terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan Kabupaten Luwu yang aman, damai, dan kondusif menyambut Tahun Baru 2026.

Komentar