LUWU – Polres Luwu terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, terintegrasi, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Luwu menggelar sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (22/5/2026) tersebut dilaksanakan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Luwu dan dipimpin langsung oleh Kanit II Tipidter, IPDA Mochammad Ryan Kurniawan, S.Tr.K. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas, pemahaman, dan profesionalisme PPNS sebagai mitra Polri dalam menjalankan fungsi penyidikan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai substansi KUHP dan KUHAP terbaru, sekaligus memperkuat fungsi koordinasi dan pengawasan (Korwas) antara Penyidik Polri dan PPNS. Selain itu, sosialisasi bertujuan menyamakan persepsi terkait mekanisme penanganan perkara pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Materi yang disampaikan mencakup berbagai perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk pengaturan tindak pidana dalam KUHP baru dan mekanisme penegakan hukum yang diatur dalam KUHAP terbaru. Pemahaman terhadap regulasi tersebut dinilai penting sebagai pedoman bagi PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan secara profesional, proporsional, dan sesuai prinsip-prinsip hukum acara pidana.
Suasana kegiatan berlangsung aktif dan interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta antusias menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi aturan baru di lapangan, termasuk tantangan yang berpotensi dihadapi dalam proses penyidikan pada masing-masing instansi.
Kasat Reskrim Polres Luwu, IPTU Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa perubahan regulasi dalam sistem hukum pidana nasional menuntut seluruh aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kompetensi dan pemahaman terhadap aturan yang berlaku.
“KUHP dan KUHAP merupakan dua instrumen utama dalam sistem peradilan pidana yang harus dipahami secara utuh oleh seluruh aparat penegak hukum. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan adanya kesamaan persepsi antara Penyidik Polri dan PPNS sehingga pelaksanaan tugas penyidikan dapat berjalan lebih efektif, profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Muhammad Ibnu Robbani.
Ia menambahkan bahwa sinergitas antara Polri dan PPNS menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kolaborasi yang kuat antara Penyidik Polri dan PPNS akan memperkuat sistem penegakan hukum secara menyeluruh. Dengan pemahaman yang sama terhadap KUHP dan KUHAP terbaru, diharapkan seluruh proses penanganan perkara dapat dilaksanakan secara lebih terukur, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat,” tambahnya.
Seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan hingga selesai dengan penuh antusias. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum di Kabupaten Luwu.
Sebagai garda terdepan dalam menjaga kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, Polres Luwu terus membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan penegakan hukum. Melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia serta harmonisasi pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP terbaru, diharapkan tercipta kesatuan langkah dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, profesional, dan berintegritas.














Komentar