Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar

Hukrim84 Dilihat

Makassar, Sulawesi Selatan – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menetapkan 29 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang mengakibatkan pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (04/09/2025). Konferensi pers dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian telah menetapkan 29 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pelaku dewasa dan anak di bawah umur.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Kasus Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang):
    Ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.

    • Dewasa (13 orang): RN (19), RHM (22), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).
    • Anak di bawah umur (1 orang): MIS (17).
  • Kasus Kantor DPRD Kota Makassar (15 orang):
    Ditangani oleh Polrestabes Makassar.

    • Dewasa (10 orang): MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18).
    • Anak di bawah umur (5 orang): FTR (16), MAF (16), MAY (15), IA (16), MNF (17).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana yang berbeda sesuai peran dan keterlibatan mereka dalam aksi kerusuhan.

  • Untuk kasus Kantor DPRD Provinsi Sulsel:
    • Pasal 187 KUHP: Pembakaran
    • Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama
    • Pasal 406 KUHP Jo: Perusakan
    • Pasal 64 KUHP: Pemberatan pidana
  • Untuk kasus Kantor DPRD Kota Makassar:
    • Pasal 187 KUHP: Pembakaran/perusakan dengan api
    • Pasal 170 KUHP: Penganiayaan bersama-sama
    • Pasal 406 KUHP: Perusakan barang
    • Pasal 64 KUHP: Pemberatan pidana
    • Pasal 363 KUHP: Pencurian dengan pemberatan
    • Pasal 480 KUHP: Penadahan
    • Pasal 45a ayat (2) UU ITE: Ujaran kebencian

Polda Sulsel juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan penyidikan kasus ini.

Barang bukti dari Kantor DPRD Provinsi Sulsel:

  • 1 buah flashdisk berisi foto saat dan setelah kejadian
  • 1 batu gunung dan 3 batu ukuran sedang
  • 1 batang bambu
  • 1 besi panjang dan 1 besi pendek
  • 1 balok kayu
  • 1 buah sekop
  • 3 unit handphone (Samsung J7, Oppo 16, Vivo 1904)
  • 1 flashdisk berisi rekaman CCTV

Barang bukti dari Kantor DPRD Kota Makassar:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox
  • 1 buah kursi kerja
  • 1 unit kipas exhaust
  • 1 unit kulkas merek Sharp
  • 1 unit mobil hasil curian beserta barang bukti terkait

Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini. Ia menyebutkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Komentar