Palopo – Humas Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Dr. Iustika Puspasari, memberikan klarifikasi terkait terbitnya surat keterangan yang mencatut nama Ahmad Syarifudin Daud alias Ome, tanpa mencantumkan riwayat hukum pidana yang pernah dijalaninya pada tahun 2018. Ia menegaskan bahwa proses registrasi atas nama tersebut telah sesuai dengan SOP yang berlaku.
Dalam penyampaiannya, Dr. Iustika mengungkap bahwa berdasarkan pengecekan manual, benar bahwa Ahmad Syarifudin pernah dijatuhi pidana dalam perkara kampanye ilegal pada 2018. Putusan tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pada dasarnya, kami telah menegaskan bahwa nama Ahmad Syarifudin memang pernah dipidana pada tahun 2018, dan keputusan tersebut sudah inkracht. Namun, ketika dilakukan pengecekan melalui sistem digital, data tersebut tidak muncul,” ungkapnya.
Menurut Dr. Iustika, hal tersebut terjadi karena adanya perbedaan penulisan nama. Dalam sistem digital, tercatat nama lengkap Dr. Ahmad Syarifudin, sedangkan dalam permohonan surat keterangan hanya ditulis Ahmad Syarifudin tanpa gelar. Sistem digital yang digunakan saat ini tidak mampu mendeteksi riwayat pidana akibat ketidaksesuaian format nama tersebut.
Sejak awal tahun 2024, PN Palopo telah sepenuhnya beralih menggunakan sistem digital melalui aplikasi Eraterang milik Mahkamah Agung. Sistem ini secara otomatis melakukan verifikasi data pidana melalui integrasi dengan PPSP Plus.
“Dalam prosedurnya, permohonan yang masuk akan diverifikasi sistem. Namun, dalam kasus ini, karena ada perbedaan nama, sistem tidak mengenali bahwa Ahmad Syarifudin pernah terlibat pidana. Ini bisa dikatakan sebagai kesalahan sistemik akibat format penulisan nama,” lanjut Dr. Iustika.
Komitmen PN Palopo Lakukan Evaluasi dan Koordinasi
Pengadilan Negeri Palopo menyatakan komitmennya untuk mencabut dan memperbaiki surat keterangan tersebut apabila terbukti tidak sesuai dengan data hukum yang sebenarnya.
“Jika terbukti bahwa surat tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum, maka kami di pengadilan akan mencabut surat tersebut dan menggantinya sesuai ketentuan. Kami juga telah menyampaikan hal ini kepada pihak Bawaslu,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara tahun 2018, Dr. Ahmad Syarifudin dinyatakan bersalah atas pelanggaran kampanye dan dijatuhi hukuman pidana bersyarat. Walaupun tidak menjalani hukuman fisik, status hukum tersebut tetap tercatat di sistem register perkara Pengadilan Negeri.
PN Palopo menegaskan bahwa evaluasi internal telah dilakukan dan komunikasi dengan pimpinan juga telah berjalan demi menjaga transparansi dan integritas lembaga peradilan di mata publik.
Komentar