Palopo – Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si, menerima audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Rumah Jabatan Wali Kota Palopo, Jumat (28/2/2025). Audiensi ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persiapan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo.
Dalam pertemuan tersebut, Pj. Wali Kota Palopo menegaskan bahwa PSU adalah perintah negara yang wajib dilaksanakan. Pemerintah Kota Palopo telah menyiapkan Anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PSU.
“Kita wajib melaksanakan PSU karena ini adalah perintah negara. Mengenai sumber dananya, Pemerintah Kota Palopo akan menggunakan Anggaran Biaya Tak Terduga (BTT),” ujar Firmanza DP.
Lebih lanjut, pada Senin pekan depan akan diadakan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo guna membahas perkiraan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU.
Hadir dalam audiensi ini Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, SE., M.I.Kom, Ketua Bawaslu Kota Palopo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palopo, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Palopo.
Dengan adanya audiensi ini, diharapkan persiapan PSU di Kota Palopo dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar