PALOPO – Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP., S.H., M.Si, menghadiri Rapat Koordinasi terkait persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024. Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan.
Rapat koordinasi ini berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 5 Maret 2025. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Palopo menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan PSU sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Palopo sanggup melaksanakan PSU dimaksud dengan anggaran yang akan digunakan, yakni dari pos Biaya Tak Terduga (BTT) dan pos lain yang bisa dihemat,” ujar Firmanza DP.
Selain kesiapan anggaran, KPU Kota Palopo juga telah melakukan tahapan yang diperlukan untuk pelaksanaan PSU dan akan segera menindaklanjuti sesuai jadwal yang ditetapkan.
Dengan adanya komitmen dari Pemerintah Kota Palopo dan KPU, diharapkan PSU dapat berlangsung dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar