Perubahan Paradigma Hukum Pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Menekankan Keadilan Korektif, Restoratif, dan Rehabilitatif

Hukrim1324 Dilihat

Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa perubahan signifikan dalam paradigma hukum pidana di Indonesia. Berbeda dengan hukum pidana konvensional yang cenderung mengedepankan pembalasan atau balas dendam, KUHP baru ini mengutamakan prinsip-prinsip keadilan yang lebih humanis, yakni keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Keadilan korektif menekankan pada upaya memperbaiki atau mengoreksi perilaku pelaku tindak pidana, dengan tujuan agar mereka dapat kembali berperan aktif dan positif dalam masyarakat. Sementara itu, keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh korban, dengan pendekatan yang mengutamakan rekonsiliasi dan penyelesaian secara damai antara pelaku dan korban.

Tak kalah penting, keadilan rehabilitatif dalam KUHP baru ini berfokus pada pemulihan kondisi fisik dan mental pelaku tindak pidana, yang diharapkan dapat mencegah terulangnya tindak pidana serupa di masa depan. Dengan adanya prinsip-prinsip ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia tidak hanya berfungsi untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat perbuatan pidana.

Melalui perubahan ini, KUHP yang baru diharapkan dapat lebih mendekatkan hukum kepada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang sesungguhnya, memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Komentar