Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Koperasi Merah Putih, Target Operasi Nasional 28 Oktober 2025

Daerah3243 Dilihat

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin rapat terbatas bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Rapat ini membahas percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi prioritas strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan memangkas rantai pasok kebutuhan pokok masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam keterangan pers seusai rapat mengungkapkan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih telah menunjukkan kemajuan signifikan. “Sampai sore tadi sudah terbentuk 9.835 unit koperasi di berbagai desa dan kelurahan di Indonesia,” ujar Zulkifli kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan.

Zulkifli menegaskan, koperasi-koperasi ini bertujuan memangkas jalur distribusi antara produsen dan konsumen, serta mendistribusikan kebutuhan utama masyarakat seperti pupuk, tabung gas, hingga bantuan pemerintah secara langsung.

“Selain memotong rantai pasok, koperasi ini juga akan mengeliminasi praktik rentenir, pinjaman online ilegal, dan tengkulak,” tambahnya. Untuk itu, koperasi akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia serta menjadi agen layanan keuangan seperti BRI Link dan BNI Link.

Guna memperkuat pelaksanaan di lapangan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih yang diketuai oleh Menko Pangan, didampingi wakil dari berbagai kementerian, dan pelaksana harian.

Dalam upaya percepatan implementasi, pemerintah menargetkan Koperasi Merah Putih resmi diluncurkan secara nasional pada 28 Oktober 2025. Untuk mendukung operasional awal, disediakan plafon kredit sebesar Rp3 miliar per koperasi.

“Ini bukan hibah, melainkan pembiayaan. Nanti koperasi akan dibina, diawasi, dan dari keuntungan usahanya mereka akan membayar angsuran ke Himbara,” jelas Zulkifli.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkrit untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan mengurangi ketergantungan masyarakat desa terhadap praktik ekonomi yang merugikan, seperti pinjol ilegal dan tengkulak.

Komentar