Pengamanan Ketat Sidang Perkara Tindak Pidana Ringan Pelanggaran Perda Minuman Beralkohol di Palopo: Terdakwa Divonis 10 Hari Penjara

Daerah136 Dilihat

PALOPO – Polres Palopo dipimpin Kasat Samapta, AKP Sadsali melakukan pengamanan sidang perkara tindak pidana ringan pelanggaran Perda Kota Palopo nomor 1 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran minuman Beralkohol, Senin (1/4/2024).

“Kami melakukan pengamanan untuk mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas selama berjalannya sidang,” kata AKP Sadsali.

Dalam sidang tersebut duduk sebagai terdakwa Alo Dappi. Dia disidang di Ruang Sidang Kusuma  Atmaja Pengadilan Negeri Palopo Kelas IB.

Alo Dappi menjalani persidangan atas kasus penjualan minuman keras. Dalam sidang tersebut, dia dinyatakan terbukti bersalah telah menjual minuman keras.

Atas perbuatan keduanya, mereka dijatuhi pidana penjara kurungan selama 10 hari.

Adapun yang memimpin Sidang Perkara Tindak Pidana Ringan tersebut adalah Hakim Tunggal, Lustika Puspita Sari dengan panitera pengganti, Yuliana Ampulembang.

Komentar