Jakarta – Kabar baik datang bagi madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) di seluruh Indonesia. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama menargetkan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Target tersebut telah tercapai. Mulai hari ini, Selasa (25/3/2025), dana BOS dan BOP sudah mulai bisa dicairkan langsung oleh satuan pendidikan penerima melalui bank penyalur. Dana tersebut telah disalurkan langsung ke rekening masing-masing madrasah dan RA.
“Sebanyak 80.231 madrasah telah diverifikasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi. Mereka telah siap menerima pencairan dana BOS dan BOP triwulan I mulai 25 Maret,” jelas Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, di Jakarta.
Nyayu menegaskan bahwa proses penyaluran dilakukan sesuai arahan Menteri Agama agar pencairan bantuan operasional dapat terlaksana sebelum Lebaran. Ia pun memberikan apresiasi kepada seluruh tim BOS pusat dan daerah yang telah bekerja keras mengawal proses ini hingga tuntas.
“Madrasah juga perlu memperhatikan kelengkapan dokumen pencairan agar prosesnya berjalan lancar,” imbuhnya.
Syarat Pencairan Dana BOS dan BOP Madrasah
Bagi madrasah dan RA yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan, pencairan dana dapat dilakukan di Kantor Cabang Bank Penyalur, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri, dengan mekanisme berikut:
a. Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara hadir langsung ke bank;
b. Membawa dokumen sebagai berikut:
- Formulir/slip penarikan dana atau slip pemindahbukuan yang telah ditandatangani;
- Fotokopi dan asli KTP Kepala Madrasah serta Bendahara;
- Buku Tabungan;
- Printout Bukti Upload Persyaratan dari situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id;
- Jika terjadi pergantian kepala atau bendahara satuan pendidikan, maka perlu melampirkan:
- SK Pengangkatan terbaru;
- Surat keterangan dari Kemenag setempat;
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM);
- Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening.
Penerima baru yang belum memiliki rekening aktif di bank penyalur diharuskan melakukan aktivasi terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pencairan dana sebelum Idulfitri ini, madrasah diharapkan bisa mengoptimalkan kegiatan operasional pendidikan dan menyambut bulan suci Ramadan serta Idulfitri dengan lebih tenang.
Komentar